SIDANG LUAR GEDUNG PENGADILAN AGAMA MAKALE KE 14&15 TAHUN 2025
-
Selasa, 29 Juli 2025
Pelaksanaan Sidang Keliling/ Sidang Diluar Gedung Pengadilan Agama Makale Ke - 14 di tahun 2025
????Lokasi : Mal Pelayanan Publik Toraja Utara

-
Rabu, 30 Juli 2025
Pelaksanaan Sidang Keliling/ Sidang Diluar Gedung Pengadilan Agama Makale
Ke - 15 di tahun 2025
????Lokasi : KUA Kec. Sangalla


LAYANAN SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN AGAMA MAKALE
Apa itu Sidang Di Luar Gedung ?
Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
Mengapa ada Sidang Keliling ?
- Lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara
- Biaya transportasi lebih ringan
- Menghemat waktu
- Sederhana
- Efisien
Perkara apa saja yang dapat diajukan dalam Sidang Keliling ?
Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan melalui sidang keliling, akan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling, maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling, di antaranya adalah:
- Isbat nikah: pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA
- Cerai gugat: gugatan cerai yang ajukan oleh istri
- Cerai talak: permohonan cerai yang diajukan oleh suami
- Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian
- Hak asuh anak: Gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa.
- Penetapan ahli waris: Permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.
- Permohonan Wali Adhal.
Di mana Sidang Keliling Dilaksanakan?
Pengadilan biasanya melaksanakan sidang keliling di balai sidang pengadilan, kantor kecamatan, kantor KUA, atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.
