Written by Super User on . Hits: 2855

SEJARAH PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA MAKALE

 

Tanggal Pembentukan : 3 Desember 1966

Surat Keputusan Pembentukan Pengadilan : Keputusan Menteri Agama Nomor 87 Tahun 1966

Pengadilan Agama sebagai salah satu institusi peradilan, telah ada dan melembaga sebelum masa kemerdekaan. Melalui Undang Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, pemerintah Indonesia menegaskan pendiriannya untuk tetap mempertahankan keberadaan Peradilan Agama.

Sebagai pelaksanaan dari undang-undang tersebut, pada tahun 1957 dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Peradilan Agama diluar Jawa dan Madura.

Sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957 tersebut, Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan Penetapan MA Nomor 5 Tahun 1958 tentang Pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syari’ah di Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Barat, tertanggal 6 Maret 1958 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 87 Tahun 1966 tentang Penambahan Pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syari’ah Tingkat II di daerah Sulawesi dan Maluku tertanggal 3 Desember 1966.

Sejak awal dibentuk hingga Desember 2010 kantor Pengadilan Agama Makale terletak di Jalan Pongtiku No. 108 dan berdampingan dengan Kantor Kementerian Agama Makale. Namun pada Januari 2011 Kantor Pengadilan Agama Makale pindah ke jalan Merdeka No. 15 Makale Kab. Tana Toraja.

Pengadilan Agama Makale yang berada di Kabupaten Tana Toraja, berjarak lebih kurang 328 km dari Makassar Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan dengan waktu tempuh 7 jam melalui jalan darat dan 45 menit melalui jalur udara. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008, Kabupaten Tana Toraja dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten, yaitu Kabupaten Tana Toraja dengan ibukotanya Makale dan Kabupaten  Toraja Utara dengan ibukotanya Rantepao.

Kabupaten Tana Toraja dengan Ibu Kota Makale terletak pada koordinat 2° 57’ LS - 3° 23’ LS dan 119° 22’ BT – 120° 2’ BT dengan luas wilayah 1.990,22 Km² yang meliputi 19 kecamatan. Sedangkan Kabupaten Toraja Utara dengan Rantepao sebagai ibu kotanya terletak pada koordinat 2° 36’ LS – 3° 3’ LS dan 119° 33’ – 120° 5’ BT dengan luas wilayah 1.215,55 km² yang meliputi 21 kecamatan. Dari Kota Makale ke Kota Rantepao dapat ditempuh melalui jalan darat dengan waktu tempuh ± 15 menit.

Adapun jalur transportasi antara Kabupaten Toraja Utara dengan ibukota Kabupaten Tana Toraja dan antara kecamatan di 2 (dua) kabupaten dengan Kabupaten Tana Toraja serta antar kecamatan dihubungkan melalui jalur tranportasi darat.

Dengan dimekarkannya Kabupaten Tana Toraja menjadi 2 (dua) kabupaten pada tahun 2008, maka dengan sendirinya yurisdiksi (wilayah hukum) Pengadilan Agama Makale meliputi seluruh Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara.

Sejak efektif beroperasional tahun 1967 sampai sekarang (2025), Pengadilan Agama Makale telah memiliki 14 Ketua/Pimpinan, sebagai berikut:

No. 

Nama

Periode 

Keterangan

1.

K.H. Abdul Hakim

1984-1987

Ketua

2.

K.H. Muh. Shaleh hasanuddin, BA

1987 1990

Ketua

3.

Drs. H. Abu Huraerah, S.H.,M.H.

1998 - 2001

Ketua

4.

Drs. H. Hamzah Abbas

20022004

Ketua

5.

Drs. Sudirman

2004 2005

Ketua

6.

Drs.H. M. Alwi ThahaS.H.,M.H.

2005 2008

Ketua

7.

Drs. Muh. Rusydi Thahir, S.H, M.H.

2008 2010

Ketua

8.

Drs. H. Adnan Abbas

2010 2012

Ketua

9.

Drs. H. Maddatuang

Nov 2012 - Okt 2014

Ketua

10.

Drs. HM. Thahir Hi Salim, M.A.

2014 - 2016

Ketua

11. 

Drs. Ilyas. 

 2016 - 2019

 Ketua

12.

Drs. Abd. Rahman.

2019 - 2021

Ketua

13.

Dr. Amin Bahroni, S.H.I, M.H

2021 - 2024

Ketua

14.

Dr. Mushlih, S.H.I, M.H

2024 - sekarang

Ketua

 

Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama di Indonesia

a. Masa Sebelum Penjajahan
Sejarah pembentukan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia pada masa penjajahan (Portugis, Belanda dan Jepang) harus dikaji berdasarkan sejarah masuknya Islam ke Indonesia pada abad X. Penyebaran agama Islam ke Indonesia melalui saudagar Arab dan Gujarat yang pada saat itu membuat kelompok masyarakat yang akhirnya berkembang menjadi Kerajaan Islam. Meskipun sudah ada hukum Islam, akan tetapi secara kelembagaan belum dikenal dengan istilah Pengadilan Agama.
Lambat laun proses hukum Islam mempengaruhi adat kebiasaan setempat yang pada akhirnya hukum Islam sebagai Hukum Adat yang sulit dan kompleks untuk dikaji. Untuk menemukan istilah atau nama Pengadilan Agama di Indonesia pada masa Pra-Penjajahan.

b. Masa Penjajahan Belanda
Dengan adanya hak pelimpahan hak Octroi dari Pemerintah Belanda kepada VOC (Verenidge Ooeste Copagnie) untuk berdagang sendiri di Indonesia. Dalam pasal 35 Octroi, VOC mendapat kekuasaan Officieren Van Justitie (Pegawai Penuntut Keadilan) pada waktu pengangkatan dari Gooverneor General (Wali Negeri) serta Raad Van Indie (Dewan Hindia) tanggal 17 Nopember 1609 diberi perintah kepada Pemerintahan Tinggi Belanda (Hooge Regring Van Indie) supaya badan ini menjadi hakim dalam hal lembaga Perdata/Pidana. Pada masa pemerintahan G.G. Daendels (1808 – 1811) masyarakat beranggapan bahwa hukum asli terdiri dari hukum Islam yang memutuskan perkara perkawinan dan kewarisan.
Dalam Instruksi Bupati-Bupati (Regentan Instructie) pasal 13 disebutkan bahwa perselisihan mengenai pembagian waris dikalangan rakyat Indonesia harus diserahkan kepada Alim Ulama. Pada tahun 1930 pemerintah Belanda mengatkan Pengadilan Agama dengan dibawah pengawasan Landraad. Dalam Stbl. 1835 No.58 dinyatakan : “Wewenang Pengadilan Agama di Jawa dan Madura apabila terjadi persengketaan perkawinan, harta benda perkawinan, maka yang menjatuhkan putusan betul-betul Ahli Hukum Islam (Priesters)/Penghulu dari Pejabat Agama.
Pada tanggal 19 Januari 1882, Raja Belanda mengeluarkan Putusan No.152 tentang Pembentukan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura yang berisi antara lain ; “Dimana ada Pengadilan Negeri, diadakan Pengadilan Agama" (daerah hukum yang sama) dan Pengadilan Agama terdiri atas Penghulu yang diperbantukan pada Pengadilan Negeri.
Pada tahun 1937 keluar Keputusan Gubernur Jenderal Nomor 9 Tahun 1937 merubah kekuasaan Pengadilan Agama yang berbunyi : “Pengadilan Agama hanya berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perselisihan hukum antara suami isteri yang beragama Islam.

c. Masa Penjajahan Jepang.
Dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942 Tentara Jepang (Osamu Saeire) tanggal 7 Maret 1942, bahwa : “Semua Undang-Undang Peraturan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Pemerintahan Jepang”.
Sebagai langkah lanjutnya pemerintah Jepang membentuk KUA di Pusat (Maret 1943) dengan nama Shumbu dimana Penghulu mempunyai jabatan sebagai : Imam Masjid, Kepala Kantor Urusan Agama, Wali Hakim, Penasehat Urusan Agama, Penasehat Pengadilan Negeri, dan Hakim Agama.
Pada masa pemerintahan Jepang tidak mengalami perubahan yang berarti dalam segi kewenangan, hanya dari namanya saja Pengadilan Agama menjadi Soor Yoo Hoo Ien.

d. Masa Kemerdekaan Republik Indonesia
Melalui penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1946 urusan Mahkamah Islam Tinggi dan Pengadilan Agama yang semula di bawah Departemen Kehakiman diserahkan kepada Departemen Agama, kemudian lebih jauh lagi dengan adanya Maklumat Menteri Agama yang kedua tanggal
23 April 1946 ditentukan aturan-aturan sebagai berikut :
1. Kekuasaan jawatan agama daerah menjadi wewenang Departemen Agama;
2. Hak untuk mengangkat Penghulu Pengadilan Negeri, Penghulu dan Anggota Pengadilan yang dulu ditangan Residen diserahkan kepada Departemen Agama;
3. Hak untuk mengangkat Penghulu Masjid diserahkan kepada Departemen Agama.
Pada tahun 1952 Biro Peradilan Agama dibentuk menjadi Dirbinbapera Islam dengan tujuan agara Peradilan Agama Islam di luar Jawa, Madura dan Kalimantan segera dibentuk. Kemudian disusul pada tahun 1957 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1957 tentang Pembentukan Peradilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk luar Jawa, Madura, dan Kalimantan Selatan.
Peraturan Pemerintah tersebut merupakan landasan hukum bagi pembentukan Peradilan Agama di Indonesia yang secara yuridis berlaku sejak tanggal 5 Oktober 1957. Sebagai landasan yuridis formal dan materiil --- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 --- memberi andil cukup besar untuk terbentuknya Peradilan Agama di Indonesia sebagai tercantum dalam pasal 63 ayat (1).

e. Masa Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan --- wewenang Pengadilan Agama di bidang Perkawinan, maka keberadaan Pengadilan Agama semakin kuat, akan tetapi menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 20 Agustus 1975 menyatakan bahwa peraturan-peraturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dalam hal ini pencatatan perkawinan, tata cara perkawinan, pembatalan perkawinan, waktu tunggu dan izin poligami telah dapat pengaturan dan diberlakukannya secara efektif. Mengenai yang lainnya meskipun sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 harta benda dalam perkawinan, kedudukan anak, hak dan kewajiban orang tua serta walinya ternyata tidak diatur dalam Undang-Undang tersebut.

Dalam memutus perkara bagi Hakim Pengadilan Agama hanya sekedar memberi jasa-jasa sebagai seorang tenaga tata usaha negara dan lebih jauhnya lagi setiap putusan Pengadilan Agama tidak dapat dijalankan sendiri harus mendapat pengukuhan dari Pengadilan Umum (pasal 65 ayat 2 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974).

Pada pokoknya secara khusus tentang Pengadilan Agama sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 antara lain :
1. Hakim masih diangkat oleh Menteri Agama;
2. Putusan Pengadilan Agama harus dikukuhkan;
3. Produk perceraian yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach) harus ditukarkan ke Kantor Urusan Agama Kecamatan.
4. Pengadilan Agama belum mempunyai lembaga Kejurusitaan.

f. Masa Berlakunya Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989.
Dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, secara teknis peradilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sedangkan secara teknik pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan Pengadilan Agama dilakukan oleh Menteri Agama.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, keberadaan Pengadilan Agama sebagai lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman bagi masyarakat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu.
"Namun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman, Peradilan Agama menjadi satu atap, dalam arti baik secara teknik maupun pembinaan organisasi berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia”.
Melalui Undang-Undang No. 03 Tahun 2006, Pada 20 Maret 2006 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama mengalami perubahan (Perubahan I) dan pada 29 Oktober 2009 melalui Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 merupakan Perubahan yang kedua.

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Makale

Jl. Merdeka No.15 Makale-Tana Toraja

Telp: 0423-24972 Fax: 0423-22158

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Tabayyun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Makale@2021