Informasi Layanan Berperkara
1.
|
ALUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA MAKALE
- Pihak yang berperkara datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Makale, kemudian di arahkan ke petugas informasi
- Petugas informasi memberikan penjelasan tentang perkara
- Pihak berperkara membuat surat gugatan atau permohonan dengan dibantu oleh petugas pos bantuan hukum (posbakum)
- Pihak berperkara menyerahkan surat gugatan atau permohonan beserta persyaratan pendaftaran lainnya ke petugas pendaftaran
- Petugas pendaftaran memeriksa kelengkapan surat dan memberikan taksiran panjar biaya perkara kepada pihak berperkara
- Pihak berperkara melakukan pembayaran di Bank
- Setelah melakukan pembayaran, pihak berperkara menyerahkan tanda bukti pembayaran pada kasir
- Kasir membuatkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan mendaftarkan perkara
- Petugas pendaftaran memberikan salinan gugatan atau permohonan yang sudah diberi nomor perkara
- Proses pendaftaran perkara selesai, pihak berperkara dapat meninggalkan kantor Pengadilan Agama Makale dan menunggu surat panggilan sidang (relaas panggilan) yang akan diantar oleh Juru Sita Pengadilan Agama Makale ke tempat kediaman pihak yang berperkara
|
Klik Disini
|
2
|
SYARAT PENGAJUAN CERAI GUGAT/TALAK
- Fotocopy KTP atau surat keterangan domisili Penggugat atau Pemohon dari kelurahan
- Fotocopy buku nikah Penggugat atau Pemohon
- Alamat Tergugat atau Termohon saat ini
- Membuat surat gugatan
- Membayar panjar biaya perkara
|
Klik Disini
|
3
|
SYARAT PENGAJUAN ITSBAT NIKAH
- Fotocopy KTP (Pemohon dan Termohon)
- Fotocopy kartu keluarga
- Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum tercatat
- Membuat surat permohonan
- Membayar panjar biaya perkara
|
Klik Disini
|
4
|
SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI KAWIN
- Fotocopy KTP kedua orangtua
- Fotocopy kartu keluarga
- Fotocopy KTP atau kartu identitas anak dan/atau akta kelahiran anak
- Fotocopy KTP atau kartu identitas anak dan/atau akta kelahiran calon suami atau istri
- Fotocopy ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah anak
- Surat keterangan hamil atau tidak hamil dari puskesmas atau rumah sakit
- Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit
- Jika salah satu orangtua tidak ada, harus ada surat keterangan ghaib dari kelurahan
- Jika orangtua sudah bercerai, harus melampirkan akta cerai dan surat hak asuh anak dari Pengadilan Agama
- Jika salah satu orangtua meninggal dunia, harus dilampirkan surat keterangan kematian dari kelurahan
- Membuat surat permohonan
- Membayar panjar biaya perkara
|
Klik Disini
|
5
|
SYARAT PENGAJUAN PENETAPAN AHLI WARIS
- Fotocopy KTP atau surat keterangan domisili dari kelurahan
- Fotocopy kartu keluarga pewaris dan ahli waris
- Fotocopy buku nikah pewaris
- Fotocopy akta kelahiran ahli waris
- Surat keterangan kematian pewaris atau ahli waris yang sudah meninggal
- Surat keterangan silsilah ahli waris dari kelurahan
- Surat kepemilikan harta (sertifikat, akta jual beli, dan lain-lain)
- Membuat surat permohonan
- Membayar panjar biaya perkara
|
Klik Disini
|
6
|
SYARAT PENGAJUAN GUGATAN WARIS
- Fotocopy KTP atau surat keterangan domisili Penggugat dari kelurahan
- Surat keterangan silsilah ahli waris dari kelurahan
- Surat keterangan kematian pewaris atau ahli waris yang sudah meninggal
- Alamat lengkap atau domisili para pihak berperkara
- Membuat surat gugatan
- Membayar panjar biaya perkara
|
Klik Disini
|
7
|
SYARAT PENGAJUAN ASAL USUL ANAK
- Fotocopy KTP pemohon (suami-istri)
- Fotocopy buku nikah pemohon
- Fotocopy kartu keluarga
- Fotocopy surat keterangan lahir dari bidan atau akta kelahiran anak
- Membuat surat permohonan
- Membayar panjar biaya perkara
|
Klik Disini
|
8.
|
SYARAT PENGAJUAN HAK ASUH ANAK
- Fotocopy KTP atau surat keterangan domisili Penggugat dari kelurahan
- Fotocopy akta cerai
- Fotocopy kartu keluarga
- Fotocopy akta kelahiran anak
- Membuat surat gugatan
- Membayar panjar biaya perkara
|
Klik Disini
|
9
|
SYARAT PENGAJUAN IZIN POLIGAMI
- Fotocopy KTP atau surat keterangan domisili Pemohon dari kelurahan
- Fotocopy buku nikah Pemohon
- Fotocopy kartu keluarga
- Surat keterangan penghasilan Pemohon
- Surat keterangan status calon istri kedua
- Surat izin atasan (jika Pemohon berstatus PNS/TNI/POLRI/BUMN)
- Surat pernyataan berlaku adil
- Surat pernyataan rela dimadu dari istri pertama
- Fotocopy bukti kepemilikan harta bersama dengan istri pertama
- Membuat surat gugatan
- Membayar panjar biaya perkara
|
Klik Disini
|
10
|
SYARAT PENGAJUAN PERWALIAN ANAK
- Fotocopy KTP atau surat keterangan domisili Pemohon dari kelurahan
- Fotocopy akta kelahiran anak
- Surat keterangan dari kelurahan bahwa anak berada dalam asuhan Pemohon
- Surat keterangan kematian orangtua kandung (jika sudah meniggal)
- Membuat surat permohonan
- Membayar panjar biaya perkara
|
Klik Disini
|
11
|
SYARAT PENGAJUAN Wali Adhol
- Fotocopy KTP atau surat keterangan domisili Pemohon dari kelurahan
- Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA)
- Surat keterangan untuk menikah dari kelurahan
- Fotocopy akta kelahiran atau ijazah terakhir Pemohon
- Membuat surat permohonan
- Membayar panjar biaya perkara
|
Klik Disini
|