Mediasi Berhasil Sebagian, Pembahasan Hak Perempuan dan Nafkah Anak Mencapai Kesepakatan

Makale — Wakil Ketua Pengadilan Agama Makale, Syamsul Bahri, S.H.I., M.H., melaksanakan proses mediasi sebagai Mediator dalam perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Agama Makale. Proses mediasi berlangsung cukup alot. Para pihak secara aktif menyampaikan pandangan serta berbagai tawaran dalam upaya mencari titik temu atas permasalahan yang dihadapi. Dalam proses tersebut, Mediator juga melakukan kaukus untuk menggali lebih dalam pokok permasalahan, kebutuhan masing-masing pihak, serta kemungkinan tercapainya perdamaian.
Meskipun pada akhirnya para pihak belum mencapai kesepakatan mengenai pokok perkara, yaitu perceraian, namun proses mediasi berhasil mempertemukan para pihak dalam beberapa hal penting. Kesepakatan berhasil dicapai terkait hak-hak perempuan pasca perceraian, termasuk pembahasan mengenai hak asuh dan nafkah anak.
Dengan demikian, meskipun proses perceraian tetap dilanjutkan melalui tahapan persidangan, keberhasilan mediasi pada sebagian aspek tersebut menjadi pencapaian yang penting. Kesepakatan yang telah dicapai diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak, terutama dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Keberhasilan sebagian mediasi ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Makale dalam mendorong penyelesaian perkara melalui dialog dan musyawarah, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum, sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Melalui proses mediasi yang berorientasi pada solusi dan kepentingan para pihak, Pengadilan Agama Makale terus berkomitmen mewujudkan pelayanan peradilan yang berintegritas, profesional, humanis, dan berkeadilan.
