Written by Super User on . Hits: 1482

Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan

1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;

2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih    tersedia);

3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;

4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;

5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;

6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Makale

Jl. Merdeka No.15 Makale-Tana Toraja

Telp: 0423-24972 Fax: 0423-22158

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Tabayyun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Makale@2021