Written by Super User on . Hits: 1534

Prosedur Pengajuan Perkara Tingkat Pertama


  1. PROSEDUR PENGAJUAN CERAI GUGAT

   Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya :

1.

a.

Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989);

 

b.

Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);

 

c.

Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.

2.

a.

Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah :

 

b.

Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974);

 

c.

Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989);

 

d.

Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989).

3.

 

Permohonan tersebut memuat :

 

a.

Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;

 

b.

Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);

 

c.

Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).

4.

 

Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989).

5.

 

Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).

6.

 

Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).

  1. PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA CERAI TALAK

          Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya:

1.

a.

Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989);

 

b.

Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);

 

c.

Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon.

2.

 

Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah :

 

a.

Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);

 

b.

Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);

 

c.

Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989);

 

d.

Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989)

3.

 

Permohonan tersebut memuat :

 

a.

Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;

 

b.

Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);

 

c.

Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)

4.

 

Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989)

5.

 

Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg)

  1. PROSEDUR PENGAJUAN GUGATAN LAIN

          Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat :

1.

 

Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg)

2.

 

Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah :

 

a.

Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat ;

 

b.

Bila tempat kediaman tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat;

 

c.

Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pengadilan agama/mahkamah syar’iah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang dipilih oleh Penggugat (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg).

 

d.

Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989).

3.

 

Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).

4.

 

Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).

4. PROSEDUR PERCERAIAN BAGI PNS DAN ANGGOTA POLRI/TNI

          Prosedur Dan Tata Cara Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/POLRI :

1.

 

Ketentuan umum tetap mengacu kepada UU. No. 1 Tahun 1974/PP. No.9 Tahun 1975,  Kompilasi Hukum Islam, HIR., PP.No. 10 Tahun 1983/PP No, 45 Tahun 1990 dan Ketentuan-Ketentuan Khusus Perkawinan dan Perceraian Bagi Anggota TNI/POLRI;

2.

 

Apabila Pemohon/Gugatan Cerai diajukan oleh anggota TNI (aktif), maka persyaratan administratifnya harus dilengkapi dengan SURAT IZIN untuk melakukan perceraian dari Atasan/Komandan yang bersangkutan, sebagaimana Surat Panglima TNI tanggal 20 Septemberkepada Ketua MARI, tentang perceraian bagi anggota TNI;

3.  

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ingin mengajukan gugatan harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang (atasannya). Hal ini merujuk pada Pasal 18 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri No. 9/2010);

 

 

Pejabat yang berwenang memberikan izin kawin, cerai dan rujuk antara lain:

 

 

  • Kapolri untuk yang berpangkat Pati, PNS golongan IV/d dan IV/e;

  • Kapolda untuk yang berpangkat AKBP dan PNS golongan IV/b sampai dengan Inspektur dan PNS golongan III di wilayahnya;

  • Kapolres Metro/Kapolres/Kapolresta dan Ka SPN untuk yang berpangkat Brigadir dan PNS golongan II kebawah di wilayahnya.

 4.

 

Pasal 19 Perkapolri No. 9/2010 mengatur bahwa setiap pegawai negeri pada Polri yang akan melaksanakan perceraian wajib mengajukan surat permohonan izin cerai kepada Kasatker (Kepala Satuan Kerja);

 5.

 

Pelanggaran terhadap Perkapolri No. 9/2010, termasuk melakukan perceraian tanpa seizin atasan, maka akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (lihat Pasal 33 Perkapolri No. 9/2010);

6.

 

Menurut Pasal 15 jo Pasal 13 ayat (1) PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melakukan tidak memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat, maka akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat yang diatur dalam PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS (“PP No. 30/1980”). Adapun hukuman disiplin berat yang diatur dalam PP No. 30/1990 mencakup:

  1. penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;

  2. pembebasan dari jabatan;

  3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai Negeri Sipil; dan

  4. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

7.

 

Apabila Permohon/Gugatan Ceraibelum dilengkapi dengan SURAT IZIN, Majelis Hakim menunda persidangan dan memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk mengurus/menyelesaikan izin tersebut ke atasan/komandannya;

8.

 

Penundaan persidangan maksimal 6 bulan (Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PP Nomor 10 Tahun 1983;

9.   Apabila penundaan telah berjalan 6 bulan, namun yang bersangkutan belum memperoleh izin dari atasan/komandannya), apabila yang bersangkutan tetap hendak melanjutkan perkaranya tanpa SURAT IZIN dari atasan/komandannya, maka (“demi” perlindungan hukum atas majelis hakim), maka yang bersangkutan harus/wajib membuat SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MENERIMA RESIKO akibat perceraian tanpa izin, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan;
10.   Apabila Gugatan/permohonandiajukan oleh ISTERI/SUAMI (Bukan PNS dan Anggota TNI/POLRI), maka:
   
  1. Isteri/suami tersebut, melaporkan keadaan rumah tangganya kepada atasan/komandan suami dengan rencana gugatan perceraiannya tersebut;
  2. Kalau perkara sudah terdaftar, sementara Majelis Hakim telah mengetahui bahwa Tergugatnya (suaminya) itu adalah anggota TNI/POLRI, maka harus memerintahkan kepada penggugat untuk melaporkan hal tersebut, sesuai maksud huruf (a) di atas;

Catatan :

  1. Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (Cuma Cuma). Ketiakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisir oleh camat.
  2. Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp.0.00 dan ditulis dalam surat kuasa untuk membayar (SKUM). Didasarkan pasal 237-245 HIR.
  3. Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini di tulis dalam surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
  4. Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga)
  5. Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan surat kuasa untuk membayar (SKUM).
  6. Pemegang kas menandatangani Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) membubuhkan nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan dalam surat gugatan atau permohonan.
  7. Pemegang kas meyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
  8. Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Seperti nomor urut dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
  9. Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank. Pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
  10. Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada fihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
  11. Pihak Berperkara menyerahkan kepada meja kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM)
  12. Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
  13. Petugas Meja Kedua menyerahkan Kembali 1(Datu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.

Pendaftaran Selesai

Pihak/pihak – pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Makale

Jl. Merdeka No.15 Makale-Tana Toraja

Telp: 0423-24972 Fax: 0423-22158

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Tabayyun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Makale@2021