
Wakil Ketua Pengadilan Agama Makale/ Syamsul Bahri, S.H.I telah melaksanakan proses mediasi terhadap perkara perceraian yang terdaftar di Pengadilan Agama Makale. Mediasi dilaksanakan sebanyak tiga kali pertemuan, yaitu pada tanggal 2 Juni 2026, 4 Juni 2026, dan 9 Juni 2026.
Dalam proses mediasi tersebut, mediator telah berupaya mempertemukan para pihak untuk mencari solusi terbaik dan mencapai perdamaian. Meskipun para pihak tetap pada keputusan untuk melanjutkan pokok perkara perceraian ke tahap persidangan, mediasi berhasil menghasilkan kesepakatan terkait pembagian harta bersama.
Keberhasilan tercapainya kesepakatan atas harta bersama ini merupakan bagian penting dari fungsi mediasi dalam membantu para pihak menyelesaikan sengketa secara damai, cepat, dan mengedepankan musyawarah mufakat. Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan dapat meminimalisir konflik lanjutan dan memberikan kepastian bagi para pihak.
Pengadilan Agama Makale terus berkomitmen mengoptimalkan peran mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang efektif demi mewujudkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
