Pengadilan Agama Makale Laksanakan Sidang Luar Gedung di KUA SALUPUTTI

Makale – Pengadilan Agama (PA) Makale kembali melaksanakan kegiatan sidang luar gedung (sidang keliling) sebagai bentuk pelayanan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saluputti, Rembon. kegiatan ini di dasarkan pada Surat Tugas dari Wakil Ketua PA Makale Nomor :11/WKPA/ST.HK2.6/I/2026. Dalam kegiatan Sidang keliling ini menugaskan:
1. Ria Miftahul Khoiriah, S.H., M.H : Hakim Tunggal
2. Syamsul Bahri, S.H.I : Hakim Mediator
3. Ibrahim, S.H : Panitera Pengganti
4. Fachrul Islam Yusuf : Jurusita
5. Renata Akhira , A.Md.A.B. : Petugas Administrasi & Dokumentasi
6. Sunarmady : Petugas Perlengkapan & Keamanan
Pelaksanaan sidang berlangsung dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Kegiatan sidang luar gedung ini bertujuan untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses untuk datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Makale. Dengan dilaksanakannya sidang keliling, diharapkan masyarakat dapat memperoleh akses keadilan secara cepat, mudah, dan berbiaya ringan, sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Dalam pelaksanaannya, sidang keliling menangani beberapa perkara yang telah dijadwalkan sebelumnya. Para pihak yang berperkara tampak antusias mengikuti proses persidangan dan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sidang di wilayah mereka. Kehadiran Pengadilan Agama di tengah masyarakat dinilai sangat membantu, terutama bagi warga yang terkendala jarak, waktu, maupun biaya transportasi.
Wakil Ketua PA Makale, Syamsul Bahri, S.H.I, dalam keterangannya menyampaikan bahwa sidang luar gedung merupakan salah satu program strategis Pengadilan Agama Makale dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperluas jangkauan layanan hukum. “Melalui sidang keliling ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan haknya atas pelayanan peradilan tanpa hambatan geografis,” ujarnya.

Sementara itu, Hakim Ria Miftahul Khoiriah, S.H., M.H. menegaskan bahwa meskipun dilaksanakan di luar gedung pengadilan, seluruh proses persidangan tetap dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ucapan terimaksih kepada ketua KUA Saluputti dan jajarannya karena telah memfasilitasi kegiatan ini sebagai upaya agar warga di daerah rembon.
Pengadilan Agama Makale berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan sidang keliling secara berkelanjutan sebagai wujud nyata pelayanan prima kepada masyarakat. Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang luas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
