“ PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK”Dengan Fokus Pada Data 2024-2025 Mengenai perkara Dispensasi Kawin, Inisiatif Akses Terhadap Keadilan ( Sidang Keliling, Posbakum, Pembebasan Biaya Perkara), Serta Perkembangan Sistem Online Filing and Online Hearing. |
|
Kamis, 25 September 2025 => Lokasi : Media Center PA Makale Hakim ( Ria Miftahul Khoiriah, S.H., M.H), Panitera ( Dedy Wahyudi, S.H.) dan CPNS Analis Perkara Peradilan ( Bella Harpiza, S.H.) mengikuti Webinar secara daring yang diselenggarakan oleh Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI mengenai “ PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK”Dengan Fokus Pada Data 2024-2025 Mengenai perkara Dispensasi Kawin, Inisiatif Akses Terhadap Keadilan ( Sidang Keliling, Posbakum, Pembebasan Biaya Perkara), Serta Perkembangan Sistem Online Filing and Online Hearing. Dalam webinar ini juga terdapat agenda Kunjungan FCFCOA ke Ditjen Badilag MA-RI dan Webinar Dialog Yudisial antara the Federal Circuit and Family Court ofAustralia (FCFCOA) dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Webinar ini di hadiri oleh narasumber dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.). Dalam webinar ini, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan informasi hukum terkait perlindungan hak perempuan dan anak secara hukum di peradilan agama. |
![]() |
Dalam webinar di jelaskan mengenai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 Tahun 2019 yang menjadi pedoman teknis dalam mengadili perkara dispensasi nikah di Indonesia, yang memperbolehkan individu yang berusia di bawah 19 tahun untuk menikah dengan persetujuan pengadilan apabila terdapat alasan yang mendesak. PERMA No. 5 Tahun 2019 berfungsi sebagai peraturan prosedural yang menjadi pedoman bagi hakim dalam memutus permohonan dispensasi nikah.
|