Mediasi Berhasil Oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Makale
Dengan dilakukannya penandatanganan akta perdamaian kedua belah pihak berperkara, Senin tanggal 25 November 2024 proses mediasi dengan mediator Dr. Mushlih, S.H.I., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Makale) kembali berhasil mendamaikan perkara Cerai Gugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Makale Perkara Nomor 58/Pdt.G/2024/PA.Mkl.
Akta Perdamaian tersebut dibacakan oleh mediator setelah Para Pihak mencapai kesepakatan damai dalam proses mediasi dengan Laporan Mediator tertanggal 25 November 2024 . Kedua pasang suami dan isteri tersebut sepakat mengakhiri perselisihan rumah tangga mereka dan memilih untuk berdamai. Dengan dibimbing dan ditengahi oleh Mediator, para pasutri tersebut menandai hasil perdamaian mereka dengan bersama menandatangani hasil mediasi.
Keberhasilan mencapai kesepakatan damai di Pengadilan Agama Makale, tentu hal tersebut terlaksana karena adanya komunikasi yang baik, saling membuka hati dan pikiran di antara para pihak dan juga tak terlepas dari kesungguhan dalam menjalankan fungsi mediator mendamaikan para pihak yang bersengketa, sehingga dicapai kata sepakat antara mereka dalam menyelesaikan sengketa yang ada.