Perkara Kewarisan Berhasil Dimediasi Oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Makale
Dengan dilakukannya penandatanganan akta perdamaian kedua belah pihak berperkara, Senin tanggal 13 Mei 2024 proses mediasi dengan mediator Syamsul Bahri S.H.I (Wakil Ketua Pengadilan Agama Makale) kembali berhasil mendamaikan perkara Kewarisan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Makale Perkara Nomor 23/Pdt.G/2024/PA.Mkl tanggal 29 April 2024.

Akta Perdamaian tersebut dibacakan oleh mediator setelah Para Pihak mencapai kesepakatan damai dalam proses mediasi dengan Laporan Mediator tertanggal 13 Mei 2024. Kedua pihak yang berperkara dan didampingi oleh pengacara masing-masing sepakat mengakhiri perselisihan waris dan memilih untuk berdamai. Dengan dibimbing dan ditengahi oleh Mediator, para pihak tersebut menandai hasil perdamaian mereka dengan bersama menandatangani hasil mediasi.

Keberhasilan mencapai kesepakatan damai di Pengadilan Agama Makale, tentu hal tersebut terdasari telah terlaksana adanya komunikasi yang baik, saling membuka hati dan pikiran di antara para pihak dan juga tak terlepas dari kesungguhan dalam menjalankan fungsi mediator mendamaikan para pihak yang bersengketa, sehingga dicapai kata sepakat antara mereka dalam menyelesaikan sengketa yang ada.
