Written by Super User on . Hits: 292

Penerapan Dan Penilaian Pengendalian Internal Atas Pelaporan Keuangan Tahun 2025

Jakarta-Humas : Kamis 9 Oktober 2025. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI. Nomor : 15416/SEK/KU2.2/X/2025. Tertanggal 3 Oktober 2025. Tentang Penerapan dan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2025.

Yang di Tujukan Kepada Yth :  

1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI;

2. Para Sekretaris Direktorat Jenderal di Lingkungan Mahkamah Agung RI;

3. Para Sekretaris Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI;

4. Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI;

5. Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI;

6. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding;

7. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama.

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor S-147/PB/2025 perihal Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Semester I Tahun 2025, satuan kerja diminta untuk mengoptimalkan penerapan dan penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Untuk itu, kami sampaikan hal sebagai berikut:

Untuk Lebih Jelasnya Berikut Suratnya (Humas)



Dokumen

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Makale

Jl. Merdeka No.15 Makale-Tana Toraja

Telp: 0423-24972 Fax: 0423-22158

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Tabayyun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Makale@2021