Ketua PA Makale Hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2025

Jakarta – Ketua Pengadilan Agama Makale, Dr. Mushlih, S.H.I., M.H., menghadiri kegiatan Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 yang diselenggarakan di Balairung Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, pada Selasa (10/2/2026). Kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang menjadi sarana pertanggungjawaban Mahkamah Agung kepada publik atas kinerja lembaga peradilan selama satu tahun berjalan.

Sidang Istimewa tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, yang dalam kesempatan tersebut memaparkan secara komprehensif capaian, tantangan, serta arah kebijakan strategis Mahkamah Agung sepanjang tahun 2025. Acara ini turut dihadiri oleh para pimpinan lembaga negara, pejabat tinggi kementerian dan lembaga, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama dari seluruh Indonesia, serta tamu undangan lainnya.

(Ketua PA Makale Berkolaborasi dengan Ketua PA Malili dan Ketua PA Polewali)
Dalam pidatonya, Ketua Mahkamah Agung RI menekankan bahwa Mahkamah Agung menjalankan lima pilar fungsi utama, yakni fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi pemberian nasihat, fungsi administrasi, dan fungsi pengaturan. Kelima fungsi tersebut menjadi fondasi utama dalam mewujudkan lembaga peradilan yang agung, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

Penerbitan Perma sebagai Wujud Fungsi Pengaturan
Lebih lanjut, Ketua MA RI menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung telah menjalankan fungsi pengaturan secara aktif dengan menerbitkan lima Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Penerbitan regulasi ini bertujuan untuk merespons perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, serta memperkuat akses terhadap keadilan yang inklusif dan berkeadilan.
Adapun kelima Perma tersebut meliputi:
-
Perma Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Organisasi Kepaniteraan dan Kesekretariatan.
-
Perma Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas.
-
Perma Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
-
Perma Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Upaya Perlindungan Konsumen.
-
Perma Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama.
Ketua MA RI menegaskan bahwa penerbitan Perma tersebut merupakan langkah konkret Mahkamah Agung dalam mengisi kekosongan hukum, menyempurnakan tata kelola administrasi peradilan, serta memberikan perlindungan hukum yang optimal, khususnya bagi kelompok rentan dan konsumen.
“Penerbitan Perma ini adalah bukti komitmen Mahkamah Agung dalam menjawab kebutuhan hukum masyarakat dan memperkuat prosedur administrasi peradilan demi perlindungan hak-hak warga negara,” tegas Ketua MA RI dalam pidatonya.
Kesiapan Mahkamah Agung Menghadapi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Selain menyoroti regulasi internal, Ketua MA RI juga memberikan perhatian serius terhadap reformasi hukum pidana nasional, khususnya terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Dalam rangka memastikan kesiapan aparatur peradilan, Mahkamah Agung telah memperkuat koordinasi dan kerja sama lintas kementerian dan lembaga terkait. Tidak hanya itu, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, sebagaimana dikutip dari laman JDIH Mahkamah Agung RI.
SEMA tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman operasional bagi para hakim dalam menerapkan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara konsisten, profesional, dan berkeadilan.
Komitmen Pengadilan Agama Makale
Keikutsertaan Ketua Pengadilan Agama Makale, Dr. Mushlih, S.H.I., M.H., dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI ini merupakan wujud komitmen jajaran Pengadilan Agama Makale dalam mendukung kebijakan Mahkamah Agung serta menyelaraskan pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan di tingkat satuan kerja.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Makale dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, menjunjung tinggi integritas, serta berperan aktif dalam mewujudkan badan peradilan yang agung, modern, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
